Cara Membuat Policy Brief yang Baik dan Benar: Panduan Lengkap Berdasarkan PerLAN 28/2017
Panduan resmi membuat policy brief (risalah kebijakan) sesuai standar Lembaga Administrasi Negara — dilengkapi struktur lengkap, contoh nyata, template siap pakai, dan tips praktis untuk mahasiswa, ASN, dan Analis Kebijakan.
Apa Itu Policy Brief?
Banyak orang menyebut policy brief sebagai “laporan singkat kebijakan” atau “ringkasan kebijakan.” Tapi definisi itu terlalu sederhana dan bisa menyesatkan. Policy brief bukan sekadar ringkasan — ia adalah instrumen advokasi yang dirancang untuk mempengaruhi keputusan kebijakan.
Risalah kebijakan (policy brief) adalah tulisan ilmiah yang ringkas dan berfokus pada isu kebijakan tertentu serta menawarkan alternatif solusi atas permasalahan kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan.
Sumber: Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017
Ada tiga kata kunci yang perlu Anda garis bawahi dari definisi di atas. Pertama, ringkas — artinya panjang tulisan dibatasi, bukan karena malas, tapi karena pembuat kebijakan tidak punya waktu membaca dokumen tebal. Kedua, berfokus pada satu isu — bukan semua masalah sekaligus. Ketiga, menawarkan solusi — bukan sekadar menggambarkan masalah.
Inilah yang membedakan policy brief dari laporan penelitian biasa. Laporan penelitian menjelaskan apa yang terjadi. Policy brief menjelaskan apa yang harus dilakukan — dan mengapa pembuat kebijakan harus melakukannya sekarang.
Dalam PerLAN 28/2017, policy brief disebut sebagai Risalah Kebijakan. Kedua istilah ini merujuk pada dokumen yang sama dan dapat digunakan secara bergantian. Di lingkungan akademis, istilah policy brief lebih umum digunakan.
Dasar Hukum: PerLAN Nomor 28 Tahun 2017
Policy brief bagi Analis Kebijakan di Indonesia bukan dokumen yang bisa ditulis sesuka hati. Ada standar resmi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui peraturan yang mengikat.
Peraturan LAN Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Analis Kebijakan adalah regulasi utama yang mengatur standar penulisan KTI — termasuk policy brief — bagi seluruh Analis Kebijakan di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Mengapa Peraturan Ini Penting?
Ada dua alasan utama mengapa PerLAN 28/2017 menjadi acuan yang tidak bisa diabaikan:
- Standar penilaian angka kredit. Bagi Analis Kebijakan dalam Jabatan Fungsional, KTI termasuk policy brief adalah salah satu komponen penilaian angka kredit. Tulisan yang tidak memenuhi standar PerLAN 28/2017 berisiko tidak diakui dalam penilaian jabatan fungsional.
- Keseragaman kualitas. PerLAN 28/2017 memastikan bahwa seluruh KTI yang dihasilkan Analis Kebijakan di seluruh Indonesia memenuhi standar keilmuan dan kelayakan yang sama.
Semua Analis Kebijakan — yaitu PNS yang memegang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) — di lingkungan instansi pusat maupun daerah. Bagi mahasiswa, PerLAN ini adalah referensi terbaik untuk memahami standar policy brief yang berlaku di Indonesia.
Tujuan Policy Brief
Berdasarkan PerLAN 28/2017, policy brief memiliki dua tujuan utama yang saling melengkapi. Memahami kedua tujuan ini akan sangat membantu Anda dalam menentukan sudut pandang dan nada penulisan.
Eksplorasi
Policy brief sebagai media eksplorasi memberikan berbagai pilihan terhadap solusi tertentu — bukan hanya satu rekomendasi tunggal.
Advokasi
Policy brief sebagai media advokasi memberikan pilihan yang disertai argumentasi untuk meyakinkan decision maker memilih solusi terbaik.
Respons Cepat
Dirancang untuk isu yang membutuhkan perhatian dan keputusan segera — bukan untuk penelitian jangka panjang.
Berbasis Bukti
Setiap rekomendasi harus didukung bukti yang relevan, reliabel, representatif, dan cukup — bukan opini semata.
Implikasi praktisnya: ketika Anda menulis policy brief, Anda bukan sedang menyusun laporan akademis. Anda sedang berbicara langsung kepada seseorang yang memegang kekuasaan untuk membuat atau mengubah kebijakan. Nada tulisan harus persuasif, rekomendasi harus konkret, dan bahasa harus mudah dipahami oleh pembuat kebijakan yang belum tentu memiliki latar belakang akademis yang sama dengan Anda.
Perbedaan 4 Jenis KTI Analis Kebijakan
PerLAN 28/2017 menetapkan empat jenis Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi Analis Kebijakan. Memahami perbedaannya penting agar Anda tidak salah pilih format saat menyusun dokumen kebijakan.
| Aspek | Policy Brief (Risalah) | Policy Paper (Kertas Kerja) | Makalah Kebijakan | Artikel Kebijakan |
|---|---|---|---|---|
| Panjang | Maks. 1.500 kata (2–8 halaman) | Lebih panjang, akademis | Komprehensif, ada metode penelitian | Mengikuti ketentuan media penerbit |
| Fokus | Satu isu, butuh respons cepat | Satu isu, analisis mendalam | Isu kontemporer, berbagai output | Respons terhadap kebijakan tertentu |
| Pembaca utama | Pembuat kebijakan (decision maker) | Kalangan ilmiah dan akademik | Akademisi dan pemangku kepentingan | Masyarakat umum dan pengambil kebijakan |
| Nada | Persuasif, ringkas, langsung | Akademis, argumentatif | Ilmiah, komprehensif | Informatif atau opini |
| Rekomendasi | Wajib ada, spesifik dan terukur | Ada, disertai analisis mendalam | Ada sebagai bagian saran | Bisa ada atau tidak |
| Metode penelitian | Tidak wajib dijelaskan | Harus ada | Harus ada dan terinci | Tidak wajib |
Kalau Anda diminta membuat dokumen kebijakan oleh atasan atau dosen, tanyakan dulu: “Untuk siapa dokumen ini?” Kalau untuk pengambil keputusan yang sibuk — pilih policy brief. Kalau untuk seminar ilmiah — pilih makalah kebijakan atau policy paper.
5 Kaidah Penulisan yang Wajib Dipenuhi
PerLAN 28/2017 menetapkan lima kaidah penulisan KTI yang berlaku untuk semua jenis, termasuk policy brief. Ini bukan sekadar saran — ini standar yang akan dinilai oleh tim ahli dalam proses penilaian angka kredit.
Menggunakan ejaan sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Istilah asing yang sudah memiliki padanan bahasa Indonesia harus menggunakan padanan tersebut. Istilah asing yang dipertahankan ditulis dengan cetak miring (italic).
Pembaca policy brief memiliki keterbatasan waktu. Setiap kalimat harus menyampaikan satu pesan dengan jelas. Hindari kalimat beranak-cucu, jargon teknis yang tidak perlu, dan gaya bahasa berbunga-bunga yang justru mengaburkan pesan.
KTI yang baik memiliki argumen yang persuasif dan mengandung unsur kebaruan. Kekuatan persuasi terletak pada kemampuan memilih kosakata yang tepat dan merajut perangkat rasional, emosional, dan logis secara harmonis untuk meyakinkan pembaca.
Setiap klaim harus didukung bukti. Bukti yang baik harus memenuhi empat kriteria: relevan (berkaitan erat dengan masalah), reliabel (dapat dipertanggungjawabkan — bukan dari blog atau Wikipedia), representatif (mewakili gambaran masalah), dan cukup (tidak kurang dari yang dibutuhkan).
Data dan informasi dalam policy brief sebaiknya menggunakan ilustrasi atau infografis. Penyajian visual tidak hanya membuat dokumen lebih menarik, tetapi juga lebih efisien — satu grafik yang baik bisa menggantikan beberapa paragraf penjelasan.
Struktur Policy Brief Sesuai PerLAN 28/2017
PerLAN 28/2017 menetapkan tujuh komponen wajib dalam sistematika penulisan policy brief. Setiap komponen memiliki fungsi spesifik yang tidak bisa ditukar-tukar urutannya.
Judul policy brief harus memenuhi tiga syarat sekaligus: menarik sehingga pembaca ingin membaca lebih lanjut, memunculkan minat pembaca yang tepat sasaran, dan singkat serta jelas mewakili substansi isi tulisan.
Ringkasan eksekutif adalah komponen paling kritis dalam policy brief. Banyak pembuat kebijakan hanya membaca bagian ini. Oleh karena itu, ringkasan harus mandiri — dapat dipahami tanpa membaca keseluruhan dokumen.
Berdasarkan PerLAN 28/2017, ringkasan eksekutif harus mencakup empat hal:
- Faktor-faktor yang menjadi akar masalah
- Mengapa masalah tersebut perlu/strategis untuk ditangani
- Bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut
- Siapa yang menjadi subjek dalam penyelesaian masalah tersebut
Pendahuluan terdiri dari beberapa kalimat ringkas yang menarik minat untuk membaca keseluruhan dokumen. Fungsinya adalah mengungkapkan urgensi dari topik yang diangkat — mengapa isu ini penting dan mengapa harus ditangani sekarang.
Ini adalah inti analisis policy brief. Berdasarkan PerLAN 28/2017, deskripsi masalah harus memenuhi tiga kriteria sekaligus:
- Spesifik — langsung ke inti permasalahan, bukan gambaran umum
- Terukur — disertai bukti-bukti yang memadai (evidence-based)
- Analisis 5W — mencakup apa, di mana, siapa, mengapa, dan dampak/efek
Rekomendasi adalah bagian yang paling sering dibaca setelah ringkasan eksekutif. PerLAN 28/2017 menetapkan tiga syarat rekomendasi yang baik:
- Spesifik — memberikan solusi konkret terhadap masalah yang diangkat, bukan saran umum
- Terukur — solusi yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan pemangku kepentingan dan didukung faktor-faktor yang ada
- Alternatif — disertai analisis singkat, metode penentuan, dan gambaran singkat alternatif yang dipilih
Apendiks hanya disertakan jika diperlukan — misalnya untuk data pendukung, tabel, atau grafik yang terlalu panjang untuk dimuat di badan utama dokumen. Komponen ini tidak wajib ada.
Daftar sumber yang digunakan dalam penyusunan policy brief. Referensi harus dapat diverifikasi dan berasal dari sumber yang reliabel — jurnal ilmiah, dokumen resmi pemerintah, laporan lembaga riset terpercaya, atau buku akademis.
Ketentuan Panjang Tulisan
PerLAN 28/2017 secara eksplisit menetapkan batasan panjang policy brief:
Panjang tulisan policy brief kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kata, dengan jumlah halaman 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) halaman — dengan maksimum 8 (delapan) halaman.
Ketentuan ini bukan sekadar rekomendasi estetika. Ini mencerminkan filosofi dasar policy brief: dokumen yang efektif adalah dokumen yang paling singkat yang masih mampu meyakinkan pembaca untuk mengambil tindakan. Jika Anda membutuhkan lebih dari 8 halaman, kemungkinan besar format yang tepat bukan policy brief, melainkan policy paper atau makalah kebijakan.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Berdasarkan PerLAN 28/2017, ada enam catatan penting yang harus diperhatikan sebelum dan selama penulisan policy brief:
- Fokus pada satu masalah kebijakan. Jangan mencoba menyelesaikan banyak masalah sekaligus dalam satu policy brief. Satu dokumen, satu masalah, satu set rekomendasi.
- Jelaskan tujuan dengan eksplisit. Pembaca harus tahu sejak awal dokumen ini ingin mencapai apa.
- Identifikasi fakta formal yang mendukung tujuan. Setiap klaim membutuhkan bukti. Jangan berasumsi pembaca sudah mengetahui konteksnya.
- Argumentasikan dalam narasi yang mudah dipahami. Gunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh pembuat kebijakan dari berbagai latar belakang.
- Susun rekomendasi yang accessible. Rekomendasi harus dapat ditindaklanjuti oleh target pembaca atau audiens, bukan hanya secara teoritis ideal.
- Batasi panjang tulisan. Disiplin pada batasan 1.500 kata dan maksimal 8 halaman.
Yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Policy Brief
Ini adalah daftar praktis kesalahan paling umum yang dilakukan penulis policy brief — dan cara menghindarinya.
- Mulai dari masalah konkret yang sudah terjadi dan terdokumentasi
- Gunakan data dari sumber resmi dan dapat diverifikasi
- Tulis rekomendasi dengan kata kerja aktif dan terukur
- Sertakan ringkasan eksekutif yang dapat berdiri sendiri
- Sesuaikan bahasa dengan pembaca yang dituju
- Batasi panjang tulisan sesuai ketentuan PerLAN 28/2017
- Sertakan visualisasi data jika memungkinkan
- Sebutkan siapa yang harus mengambil tindakan
- Membahas lebih dari satu isu kebijakan dalam satu dokumen
- Mengutip blog, Wikipedia, atau media sosial sebagai referensi
- Menggunakan jargon akademis tanpa penjelasan
- Rekomendasi yang terlalu umum: “diharapkan pemerintah…”
- Deskripsi masalah yang terlalu panjang tanpa analisis
- Melebihi batas 8 halaman tanpa alasan yang kuat
- Menulis ringkasan eksekutif yang hanya mengulang pendahuluan
- Melewatkan identifikasi siapa yang harus bertindak
Template Policy Brief Siap Pakai
Berikut adalah template struktur policy brief yang sesuai dengan PerLAN 28/2017. Gunakan ini sebagai kerangka kerja, bukan sebagai format kaku yang tidak bisa disesuaikan.
JUDUL POLICY BRIEF
[Tulis judul yang singkat, jelas, menarik, dan mencerminkan isu utama — maksimal 15 kata]
A. Ringkasan Eksekutif
[Akar masalah | Mengapa penting | Solusi yang diusulkan | Siapa yang harus bertindak]
⟶ Panjang: 150–200 kata | Ditulis terakhir setelah seluruh dokumen selesaiB. Pendahuluan
[Fakta mengejutkan atau pertanyaan kritis yang membuka urgensi isu | Konteks singkat mengapa isu ini penting sekarang | Tujuan dokumen ini]
⟶ Panjang: 100–150 kataC. Deskripsi Masalah
[Apa masalahnya secara spesifik? | Di mana terjadi? | Siapa yang terdampak? | Mengapa terjadi (akar masalah)? | Apa dampak/efeknya jika tidak ditangani?]
[Dukung setiap klaim dengan data dari sumber yang reliabel dan dapat diverifikasi]
⟶ Panjang: 400–600 kataD. Rekomendasi Kebijakan
[Rekomendasi 1: Spesifik + terukur + ditujukan kepada siapa]
[Rekomendasi 2: dst.]
[Analisis singkat mengapa rekomendasi ini dipilih dibanding alternatif lain]
⟶ Panjang: 300–400 kata | Gunakan kata kerja aktif, bukan pasifE. Apendiks (Jika Diperlukan)
[Data pendukung, tabel, grafik, atau dokumen tambahan yang relevan]
⟶ OpsionalF. Referensi Utama
[Daftar sumber yang digunakan — jurnal, regulasi, laporan resmi, buku akademis]
⟶ Format: APA, MLA, Chicago, CSE, atau AMA (pilih salah satu dan konsisten)PerLAN 28/2017 memperbolehkan penggunaan berbagai gaya pengutipan internasional: APA (American Psychological Association), MLA (Modern Language Association), Chicago/Turabian, CSE (Council of Science Editor), atau AMA. Yang terpenting adalah konsistensi — pilih satu gaya dan gunakan secara konsisten di seluruh dokumen.
Contoh Judul Policy Brief yang Efektif
Berikut adalah contoh judul policy brief dari berbagai bidang administrasi publik yang memenuhi kriteria PerLAN 28/2017 — menarik, spesifik, dan mencerminkan urgensi.
Antrean Panjang di Puskesmas: Mengapa Sistem Rujukan Berjenjang Perlu Direformasi Segera
Isu yang diangkat: Inefisiensi sistem rujukan yang menyebabkan penumpukan pasien di fasilitas kesehatan primer.
PAD Stagnan, Ketergantungan Transfer Pusat Meningkat: Strategi Mendesak Optimalisasi Pajak Daerah
Isu yang diangkat: Rendahnya kemandirian fiskal daerah akibat lemahnya pengelolaan PAD.
SPBE Setengah Hati: Mengapa Maturitas Sistem Pemerintahan Digital Daerah Masih Tertinggal dan Apa yang Harus Dilakukan
Isu yang diangkat: Gap implementasi SPBE antara regulasi nasional dan kapasitas daerah.
Merit System di Atas Kertas: Celah Politisasi Birokrasi dalam Promosi Jabatan ASN dan Cara Menutupnya
Isu yang diangkat: Lemahnya implementasi sistem merit dalam promosi jabatan ASN di daerah.
Stunting Tidak Akan Turun Sendiri: Pentingnya Koordinasi Lintas OPD yang Sesungguhnya dalam Kebijakan Gizi Daerah
Isu yang diangkat: Kegagalan koordinasi lintas sektor dalam penanganan stunting di daerah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Penutup: Policy Brief yang Baik Bukan yang Paling Panjang
Ada satu kesalahpahaman yang sangat umum di kalangan mahasiswa dan bahkan praktisi: bahwa dokumen yang lebih panjang dan lebih banyak referensinya adalah dokumen yang lebih baik. Dalam policy brief, kesalahpahaman ini berbahaya.
Pembuat kebijakan tidak membaca dokumen tebal. Mereka membaca dokumen yang langsung menjawab pertanyaan mereka: Apa masalahnya? Seberapa parah? Apa yang harus saya lakukan? Mengapa saya harus melakukannya sekarang?
PerLAN 28/2017 bukan sekadar regulasi formal. Ia adalah distilasi dari praktik terbaik penulisan kebijakan yang diakui secara internasional — disesuaikan dengan konteks pemerintahan Indonesia. Memahami dan mengikuti standar ini bukan hanya soal memenuhi syarat angka kredit jabatan fungsional, tetapi tentang menjadi Analis Kebijakan yang tulisannya benar-benar dibaca dan menghasilkan perubahan nyata.
Policy brief terbaik adalah yang paling singkat dan paling meyakinkan. Bukan yang paling tebal. Bukan yang paling banyak referensinya. Tapi yang paling jelas menjawab: masalah apa, mengapa penting sekarang, dan apa yang harus dilakukan.
Artikel Terkait di SPGI
Pelajari lebih lanjut tentang karya tulis ilmiah kebijakan publik:



