“Evaluasi yang baik bukan yang membuat birokrasi ketakutan, melainkan yang membuat birokrasi belajar.”
Ada pemandangan yang berulang setiap akhir tahun di hampir setiap kantor pemerintah: tumpukan dokumen laporan kinerja yang harus diselesaikan sebelum batas waktu, rapat-rapat maraton membahas angka capaian indikator, dan kepanikan kolektif mengejar predikat yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Semua itu dilakukan bukan karena pemerintah ingin tahu apakah programnya berhasil, tetapi karena ada formulir yang harus diisi dan ada penilaian yang harus dipenuhi.
Inilah paradoks evaluasi nasional kita: sistem yang dirancang untuk mengukur kinerja justru seringkali berakhir menjadi ritual kepatuhan yang menguras energi tanpa menghasilkan pembelajaran yang berarti. Evaluasi menjadi tujuan, bukan alat. Predikat menjadi prestasi, bukan cermin.
SPGI berpendapat bahwa sudah saatnya kita mendudukkan kembali pertanyaan yang paling mendasar: untuk apa sebenarnya evaluasi itu ada?
Secara normatif, semangat evaluasi yang bermakna sebenarnya sudah tertuang dalam berbagai regulasi yang berlaku. Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan tegas menyatakan bahwa tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Kata “peningkatan” di sini bukan sekadar penanda. Ia adalah mandat.
- Perpres No. 29 Tahun 2014 — SAKIP: evaluasi untuk pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
- PP No. 8 Tahun 2006 — Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Perpres No. 12 Tahun 2025 — RPJMN 2025–2029: birokrasi berorientasi dampak
- PermenPANRB No. 9 Tahun 2023 — Evaluasi Reformasi Birokrasi berbasis hasil dan dampak
- PermenPANRB No. 22 Tahun 2024 — Penilaian Kinerja Organisasi
- KepmenPANRB No. 182 Tahun 2024 — Petunjuk Teknis Evaluasi RB 2024 berfokus dampak nyata
Lebih jauh, melalui PermenPANRB No. 9 Tahun 2023, pemerintah secara eksplisit menggeser orientasi Evaluasi Reformasi Birokrasi dari berbasis proses ke berbasis hasil dan dampak. Bahkan Menteri PANRB sendiri pernah menegaskan: “Reformasi Birokrasi bukanlah sekadar proses administratif semata, tapi harus memberikan dampak nyata.” Dalam kerangka RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perpres No. 12 Tahun 2025, orientasi birokrasi yang berorientasi dampak menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional.
Regulasinya sudah benar. Arahnya sudah tepat. Lalu mengapa praktiknya masih jauh dari semangat itu?
Langkah paling jujur yang pernah diambil pemerintah dalam reformasi sistem evaluasi adalah penyederhanaan drastis indikator Reformasi Birokrasi. Jika sebelumnya terdapat 259 indikator proses dan administratif yang harus diisi oleh setiap instansi, lengkap dengan ribuan lembar laporan pendukung — Kementerian PANRB menyederhanakannya menjadi hanya 26 indikator hasil.
Angka itu berbicara banyak. Sistem dengan 259 indikator bukan sistem evaluasi, ia adalah sistem pelaporan. Ia mengukur seberapa banyak dokumen yang bisa dihasilkan, bukan seberapa besar perubahan yang bisa dirasakan masyarakat. Penyederhanaan itu adalah pengakuan jujur bahwa selama bertahun-tahun, evaluasi kita lebih sibuk mengukur kesibukan daripada mengukur kemajuan.
Dalam praktik, evaluasi pemerintah selama ini hadir dalam dua wajah yang sangat berbeda, dan keduanya perlu kita kenali agar kita tahu mana yang ingin kita tinggalkan dan mana yang ingin kita perkuat.
- Fokus pada kepatuhan dokumen
- Predikat sebagai tujuan akhir
- Menimbulkan budaya defensif
- Data direkayasa untuk mengejar angka
- Pembelajaran tidak terjadi
- Instansi takut dievaluasi
Masalahnya bukan pada regulasi yang kurang baik. Masalahnya ada pada budaya implementasi yang belum berubah. Ketika nilai SAKIP dijadikan syarat pemberian tunjangan kinerja, sebagaimana tersirat dalam berbagai regulasi terkait, maka insentif yang tercipta adalah insentif untuk mengejar angka, bukan untuk belajar dari kegagalan. Instansi yang seharusnya berani mengakui kelemahan program justru terdorong untuk menyembunyikannya agar predikat tidak turun.
Inilah yang oleh para ahli tata kelola disebut sebagai gaming the system — memanipulasi indikator tanpa memperbaiki substansi. Dan ia terjadi bukan karena aparatur kita tidak kompeten, melainkan karena sistem insentifnya memang mendorong ke sana.
Evaluasi yang baik, dalam teori maupun praktik tata kelola yang matang, memiliki satu ciri utama: ia menghasilkan pembelajaran yang dapat ditindaklanjuti. Bukan sekadar angka yang dilaporkan, tetapi pertanyaan yang dijawab, mengapa program ini berhasil di satu daerah dan gagal di daerah lain? Apa yang harus diubah agar tahun depan hasilnya berbeda? Siapa yang perlu dilibatkan lebih awal agar implementasinya lebih efektif?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh sistem evaluasi yang hanya menghitung dokumen. Ia membutuhkan evaluasi yang berani masuk ke substansi, yang tidak takut menemukan bahwa sebuah program tidak berjalan, karena justru itulah informasi yang paling berharga untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Dalam konteks RPJMN 2025–2029, di mana Indonesia sedang bergerak menuju visi Indonesia Emas 2045, kualitas evaluasi kebijakan akan menentukan kualitas koreksi yang bisa dilakukan di tengah jalan. Birokrasi yang tidak bisa belajar dari evaluasinya adalah birokrasi yang akan terus mengulang kesalahan yang sama dengan anggaran yang terus bertambah.
- 01Pisahkan fungsi evaluasi dari fungsi sanksi, instansi yang jujur melaporkan kegagalan program seharusnya mendapat apresiasi atas kejujurannya, bukan hukuman berupa penurunan predikat.
- 02Perkuat kapasitas evaluasi internal yang independen, APIP perlu diberi ruang dan perlindungan untuk menemukan masalah tanpa tekanan untuk menyembunyikannya.
- 03Gunakan hasil evaluasi sebagai basis perencanaan tahun berikutnya secara nyata, bukan sekadar lampiran dokumen Renstra yang tidak pernah dibaca ulang.
- 04Libatkan masyarakat sebagai sumber data evaluasi, karena dampak kebijakan paling akurat diukur oleh mereka yang merasakannya langsung, bukan oleh aparatur yang melaksanakannya.
- 05Konsistenkan arah kebijakan evaluasi lintas periode pemerintahan, pergeseran dari rule-based ke outcome-based yang sudah dimulai tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena pergantian kepemimpinan.
Regulasi kita sudah menunjukkan arah yang benar. Yang kita butuhkan bukan regulasi baru, yang kita butuhkan adalah keberanian untuk sungguh-sungguh menjalankannya. Keberanian untuk mengakui bahwa program yang kita jalankan belum optimal. Keberanian untuk belajar dari data, bukan bersembunyi di baliknya. Evaluasi yang sesungguhnya bukan tentang siapa yang mendapat nilai terbaik, ia tentang siapa yang paling siap berubah.
— Anis Murzil · Direktur Eksekutif, Systemic Policy & Governance Institute (SPGI)



